Wael B. Hallaq, "Authority, Continuity, and Change in Islamic Law"
Cambridge University Press (2004) | English | eISBN: 0511032692 | 286 pages | PDF | 1.18 MB
Dalam buku ini Wael Hallaq mencoba mengukur hubungan antara otoritas, kontinuitas dan perubahan dalam hukum Islam, serta menentang mekanisme perubahan yang bergantung pada budaya konservatisme. Jalur analisa dan inovasi pendekatan yang menantang membuat buku ini menarik untuk dibaca.
DOWNLOAD BUKU
- Posted by somsoma
Martin Van Bruinessen, Julia Day Howell, "Sufism and the 'Modern' in Islam (Library of Modern Middle East Studies)"
I. B. Tauris | 2007-11-13 | ISBN: 1850438544 | 368 pages | PDF | 3,3 MBSufisme bukan hanya tetap eksis hingga abad 21 tetapi juga mengalami kebangkitan yang signifikan di seluruh belahan dunia. Buku di hadapan anda yang berjudul Sufisme dan modernisasi dalam Islam menawarkan perspektif baru untuk menyikapi fenomena Sufisme, menampilkan hubungan yang mencengangkan antara para Sufi dengan para reformis Islam, serta memaparkan peran teori dan praktik Sufi dalam semua dimensi kehidupan. Kontras dengan teori modernisasi terbaru di dunia Islam, pengaruh Sufi telah merambah politik, ekonomi dan kehidupan intelektual masyarakat muslim.
Studi yang inovativ ini menggunakan metode komparasi dan peneritian multi disiplin untuk menunjukkan bagaimana Sufisme menyikapi modernisasi dan globalisasi. Serta berusaha menjelaskan hubungan antara Sufisme dengan berbagai bentuk pembaharuan dalam Islam.
Dengan memaparkan pesona wawasan Sufi berikut penyebaran pengaruhnya pada masyarakat muslim modern dan ranah politik dan ekonomi kontemporer, buku ini menyihir para pembaca betapa pentingnya wacana tentang Islam pada masa urban dan komunikasi global.
DOWNLOAD BUKU
- Labels:
- Galeria
- 0 comments
- Leave A Comment
- Posted by somsoma
Perjanjian Hudaibiyah yang dikenal sebagai tonggak berdirinya supremasi politik umat Islam terjadi pada bulan Dzul Qa’dah tahun ke enam setelah hijrah. Sumber kesejarahan sebagaimana dilaporkan Ibnu Hisyam, al-Waqidi menjelaskan bahwa perjanjian ini dilhami dari mimpi Rasulullah SAW yang melihat dirinya dan para sahabatnya memasuki kota Mekah seraya menjalankan ibadah Umrah. Setelah menyampaikan ihwal mimpi tersebut kepada para sahabat, Rasulullah memutuskan untuk berangkat ke Mekah bersama 1400 orang dari golongan Muhajirin dan Anshar.
Tidak ada seorangpun menduga ekspedisi dengan tujuan menjalankan ibadah ini pada akhirnya menghasilkan implikasi politik yang sangat besar untuk perkembangan dakwah Islam di kemudian hari. Merujuk pada studi yang biasa digunakan para analisis sejarah, sebenarnya Rasulullah sendiri dalam hal ini tidak berpikir dalam kerangka nalar politik strategis, melainkan hanya mengikuti nalurinya untuk melaksanakan apa yang ia dalam mimpi itu. Sebagaimana kebiasaan para Rasul dalam tradisi kenabian abrahamic untuk mengikuti wahyu Tuhan yang disampaikan melalui mimpi. Tetapi sebagaimana disebut Montgomery Watt; peristiwa-peristiwa dalam kehidupan Rasulullah meskipun didominasi oleh aspek keagamaan selalu memiliki dampak politis yang besar.
Dengan jumlah pasukan yang tidak terlalu besar dan persenjataan tidak lengkap Umat Islam bukanlah ancaman serius bagi barisan Quraisy yang masih solid, kendati secara psikologis sedang mengalami tren menurun sejak kekalahan di perang Khandaq. Hanya saja saat itu adalah bulan dzul qa’dah dimana pertumpahan darah adalah sesuatu yang terlarang bagi orang Arab. Secara khusus, Rasulullah juga tidak memperhitungkan kekuatan pasukan Islam, sebab tujuan ekspedisinya kali ini adalah untuk menjalankan Umrah.
Bagi Quraisy ini adalah sesuatu yang berbeda. Bukan tidak mungkin dengan kekuatan seperti itu Muhammad dan pengikutnya kembali mempermalukan mereka sebagaimana di perang Khandaq. Di sisi lain, ekspedisi Rasulullah ke Mekah dalam kalkulasi politik Quraisy adalah sebuah upaya untuk menunjukkan kepada penduduk Mekah dan seluruh jazirah Arab; bahwa Islam meskipun merupakan sebuah komunitas baru yang berbeda dari komunitas kesukuan Arab tetap merupakan bagian tak terpisahkan dari Arab. Kondisi yang sudah barang tentu menyudutkan Quraisy pada posisi dilematis. Dimana di satu sisi mereka tidak dapat menghalangi siapapun penduduk Arabia yang hendak menziarahi Ka’bah. Sedangkan jika mereka membiarkan Umat Islam menjalankan agenda mereka dengan memasuki Mekah dengan bebas, maka boleh jadi sekutu-sekutu Quraisy akan mempertanyakan kredibilitas Quraisy sebagai pimpinan suku-suku di sekitar Mekah.
Pada saat bersamaan Rasulullah dan pengikutnya justru menunjukkan gelagat bersahabat. Sebagaimana yang beliau tunjukkan dengan lebih memilih rute memutar hingga ke arah selatan kota Mekah untuk menghidari persinggungan dengan pasukan kavaleri Khalid bin Walid. Begitu juga dengan pilihan untuk menghentikan ekspedisi dan berkemah di sekitar Hudaibiyah yang bersumber air terbatas, karena di hadapan mereka ada sejumlah pasukan dari sekutu Quraisy yang tengah bersiap menghadang. Sekali lagi ini merupakan pukulan hebat untuk Quraisy karena dengan demikian mereka tidak memiliki alasan untuk menyerang ekspedisi Islam, dan mau tidak mau harus menerima apapun yang nantinya akan diajukan Rasulullah. Tapi bagaimanapun juga Quraisy tetap harus mengusahakan ekspedisi Islam tidak memasuki Mekah, agar prestise mereka tetap terjaga dan tidak mengesankan mereka berada dalam posisi tertekan.
Setelah beberapa saat terjadi tawar menawar, akhirnya terjadilah perjanjian antara Umat Islam di bawah Rasulullah dan Quraisy yang diwakili Suhail bin Amr. Bunyi perjanjiannya demikian:
“Dengan nama Allah, ini perjanjian antara Muhammad bin Abdullah dengan Suhail bin Amr. Masing-masing pihak bersetuju untuk tidak berperang selama sepuluh tahun. Dalam rentang waktu tersebut semua pihak dalam keadaan aman dan tidak seorangpun dibenarkan menyerang yang lain. Siapapun dari solongan Quraisy yang datang kepada Muhammad , maka Muhammad harus mengembalikannya. Dan siapapun dari golongan Muhammad yang datang kepada Quraisy maka tidak dikembalikan. Tidak ada kejahatan diantara kita. Tidak ada lagi penyerbuan dan perampasan. Barangsiapa ingin membuat persetujuan dan beraliansi dengan Muhammad akan dipersilahkan. Dan barangsiapa ingin membuat persetujuan dan beraliansi dengan Quraisy juga dipersilahkan. Kalian (umat Islam) harus meninggalkan kami dan tidak memasuki Mekah tahun ini. Tahun depan kami akan meninggalkan Mekah selama tiga hari dan kalian berhak memasukinya serta tinggal disana selama tiga hari. Kalian datang dengan senjata tersimpan dan pedang terbungkus pada sarungnya. Kalian tidak diperkenankan memasuki Mekah dengan cara lain.”
Konsekuensi penting dari isi perjanjian yang sekilas sangat merugikan umat Islam adalah munculnya ketidakpuasan dari sejumlah pengikut Rasulullah. Hal ini dapat dipahami karena bagaimanapun juga ekspedisi umat Islam kali ini menemui kegagalan. Beberapa sahabat bahkan mulai mempertanyakan kebenaran mimpi Rasulullah, sedang yang lain tetap menahan diri kalau-kalau wahyu turun dan Rasulullah merubah sikap. Namun bagi sahabat terutama kalangan Muhajirin yang rindu pada kampung halaman yang juga prihatin akan nasib kaum muslimin yang mendapat siksaan dari penduduk Mekah (mustad’afin), isi perjanjian tersebut tetap mustahil untuk diterima.
Sikap keberatan semacam ini salah satunya ditunjukkan oleh Umar RA. Yang dengan tegas mengadukan keberatannya langsung pada Rasulullah. Berkatalah Umar: “ tidakkah engkau benar-benar Rasulullah Allah? Rasulullah menjawab: benar. Tidakkah kita dalam kebenaran dan musuh kita dalam kebathilan? Rasulullah menjawab benar. Jika demikian mengapa kita merendahkan agama kita? Rasulullah menjawab: aku adalah utusan Allah. Aku tidak akan mendurhakainya dan Dia lah penolongku. Tidakah engkau berkata bahwa kita akan mendatangi Baitullah dan berthawaf di sana? Rasulullah menjawab: benar, tapi apakah aku mengatakan kita akan mendatanginya tahun ini?Umar menjawab: tidak. Rasulullah besabda: sesungguhnya engkau akan mendatanginya dan berthawaf di kelilingnya.
Umar tidak menentang keputusan Rasulullah untuk berdamai, tetapi nalurinya bersikeras butir-butir dalam perjanjian yang diajukan Quraisy telah menginjak-injak kehormatan Islam. Padahal, semestinya posisi Islam menguntungkan sama dengan posisi tawarnya yang tinggi dalam isi perjanjian. Dengan sebuah catatan, andaipun Rasulullah tidak membuat perjanjian damai seluruh sahabat telah siap berkorban hingga titik darah penghabisan.
Fakta ini menggoda benak kita untuk berpikir sejenak, mengapa Rasulullah mau menerima butir perjanjian yang merugikan pada saat ia berada pada posisi menguntungkan? Apa yang menjadi pertimbangan Rasulullah untuk menerima poin-poin yang merugikan dalam perjanjian tersebut?
Beberapa pemerhati sejarah yang menitik beratkan analisa mereka pada aspek non-material, menilai hal ini sebagai implementasi dari kesempurnaan spiritualitas dan kematangan emosional Rasulullah. Dia adalah seorang utusan Tuhan yang bertugas tidak hanya untuk kaum beriman tetapi juga bagi mereka yang ingkar bahkan untuk sekalian alam. Keyakinan pada jaminan Tuhan menjadi motivasi terkuat untuk menghindari pertumpahan darah yang hanya akan merugikan kedua belah pihak. Disamping ada keyakinan sesuai pesan wahyu bahwa Islam akan menjadi satu-satunya agama dan sistim politik yang menjadi solusi untuk seluruh jazirah Arab di masa yang akan datang.
Kesan merugikan yang ada pada poin perjanjian hanyalah bias dari ketidak matangan emosi. Sebab lingkup dari poin-poin tersebut bersifat temporer dan terbatas. Sangat jomplang dibandingkan dengan kue politik yang didapat dari perjanjian. Seperti keberatan Umar yang sejatinya tidak lebih dari luapan emosi sesaat karena keinginan untuk membela agama yang begitu kuat (‘athifah hub al-intishar li al-din). Sikap tersebut mungkin lahir dari rasa tanggung jawab pada kehormatan agama yang akan sangat baik jika dilakukan pada saat yang tepat, namun jika mencermati konteks Hudaibiyah kondisi ekspedisi Islam sedang tidak siap melakukannya.
Sementara itu Rasulullah menggunakan nalar hikmah (aql al-hikmah) melihat adanya cara yang lebih tepat untuk menaklukan Mekah selain menggunakan konfrontasi militer. Skema materialis akan menjelaskan hal ini sebagai strategi politik jangka panjang (long term political strategy). Gencatan senjata selama sepuluh tahun adalah kesempatan Rasulullah untuk melakukan konsolidasi kekuatan dengan membentuk aliansi dengan suku-suku pedalaman, serta memusnahkan ancaman musuh-musuh di sekitar Madinah seperti Ghathafan dan Yahudi Khaibar. Dan yang paling penting Rasulullah dapat dengan bebas menjalankan tugasnya untuk memperluas pengaruh agama dan organisasi politik yang sudah dibuat. Sebab jika dakwah Islam dapat menarik perhatian suku-suku tersebut, Islam tentu menjadi semakin kuat dan dengan sendirinya akan mengisolir pengaruh Quraisy. To be continued.....
- Labels:
- Artikel Lepas
- 0 comments
- Leave A Comment
- Posted by somsoma

Bisik anginnya panas mengoyak baju lusuh kawanku
Terpa debunya berdesar-desar mencekik tenggorok
Kukira hanya Badui waris
Kata orang Sayyid agung itu bersemayam di sini
Menyeru ma'ruf dari kuburnya sendirian
Matikah ia sedang ribuan orang terus bersahut mengingat luhurnya,
Menyertakannya dalam dzikir dan shalawat,
Membangunkannya dengan senandung taubat pengiris hati
Ya syadzuli..ya syadzuli ya syadzuli
Dalam gelap kematian kau bawa sinar Tuhan
Ya syadzuli..ya syadzuli ya syadzuli
Di kesenyapan
Ya syadzuli..ya syadzuli ya syadzuli
Izinkan kami mengikat benderamu di
- Labels:
- Sastra
- 0 comments
- Leave A Comment
"Ketika sayap-sayap rahmat ia bentangkan dan sekalian alam bergelayut, setiap tangan berubah jadi neraca salah dan benar. Karena dia, dunia yang penuh khianat ini menjadi sumber kesetiaan. Kepada kasih sayang ia telah menyeret seluruh umat meski jalan keras dan terjal. Dan kehidupannya memaksa semuanya percaya bahwa cinta adalah satu-satunya jalan hidup terbaik."